2.1.6 Hak Anak Secara Hukum
Hak-hak anak yang terdapat dalam UU No. 39 / 1999 tentang HAM:
1. Hak hidup (Pasal 53 ayat 1)
2. Hak atas suatu nama (Pasal 53 ayat 2)
3. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 53 ayat 2)
4. Hak anak cacat (Pasal 54)
5. Hak untuk beribadah (Pasal 55)
6. Hak untuk mengetahui asal-usulnya dan hak untuk dipelihara oleh orang tuanya (Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 57 ayat 1)
7. Hak atas perlindungan dari kekerasan (Pasal 58)
8. Hak untuk tidak berpisah dengan orang tuanya (Pasal 59 ayat 1)
9. Hak atas pendidikan dan informasi (Pasal 60)
10. Hak atas istirahat dan rekreasi (Pasal 61)
11. Hak atas kesehatan (Pasal 62)
12. Hak untuk tidak dilibatkan pada waktu perang dan berhak merasakan kedamaian (Pasal 63)
13. Hak untuk tidak dieksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual (Pasal 64 dan 65)
14. Hak atas keadilan, perlindungan dan bantuan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana – anak yang berhadapan dengan hukum (Pasal 66)
Sementara itu menurut World Summit for Children tahun 1990 di New York (Joni Muhammad, 1999) yang kemudian melahirkan Konvensi Hak Anak, dijelaskan bahwa paling tidak ada 4 hak anak yaitu:
1. Hak terhadap kelangsungan hidup, yaitu hak-hak anak yang meliputi hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya;
2. Hak terhadap perlindungan, yaitu yang meliputi hak perlindungan dari diskriminasi, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga, bagi anak-anak pengungsi;
3. Hak untuk tumbuh kembang, yaitu hak yang meliputi segala bentuk pendidikan (formal-informal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak;
4. Hak untuk berpartisipasi, yaitu hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak (the rights of a chil to express her/his views in all matters affectingthatchild).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar