2.1.1 Definisi Anak Jalanan
Berbagai definisi telah dikemukakan oleh kalangan akademisi atau peneliti maupun kalangan aparat pemerintah yang terkait dengan lembaga swadaya masyarakat. Adapun beberapa definisi anak jalanan dikemukakan sebagai berikut:
1. Menurut Kementerian Sosial RI, "Anak Jalanan adalah anak yang melewatkan atau memanfaatkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-harinya di jalanan".
2. Menurut UU No 23 Tahun 2002, "Anak Jalanan adalah anak yang menggunakan sebagian besar waktunya di jalanan”.
3. Menurut PBB, Anak Jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya dijalan untuk bekerja, bermain dan beraktivitas lain.
4. UNICEF memberikan batasan tentang anak jalanan, yaitu: Street child are those who have abandoned their homes, school and immediate communities before they are sixteen years of age, and have drifted into a nomadic street life (anak jalanan merupakan anak-anak berumur dibawah 16 tahun yang sudah melepaskan diri dari keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat terdekatnya, larut dalam kehidupan yang berpindah-pindah di jalan raya (H.A Soedijar, 1988 : 16).
5. Menurut studi yang dilakukan oleh Soedijar (1989/1990) menunjukkan bahwa anak jalanan adalah anak yang berusia antara 7-15 tahun yang bekerja di jalanan dan dapat mengganggu ketentraman dan keselamatan orang lain serta mebahayakan dirinya sendiri.
6. Menurut Departemen Sosial RI (1999), pengertian tentang anak jalanan adalah “anak-anak di bawah usia 18 tahun yang karena berbagai faktor, seperti ekonomi, konflik keluarga hingga faktor budaya yang membuat mereka turun ke jalan”.
Jumlahnya mencapai puluhan ribu orang. Anak jalanan termasuk diantara 17 jenis PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial). Menurut Dinas Sosial DKI Jakarta, ke-17 PMKS tersebut adalah Balita Telantar, Anak Telantar, Anak Jalanan, Anak Berhadapan Hukum, Gelandangan, Pengemis, Penyandang Cacat, Wanita Tuna Susila, Wana, Fakir Miskin/ Keluarga Miskin, Eks Narkoba, Eks Narapidana, Penderita HIV/ AIDS, Orang Telantar, Lansia Telantar, Korban Tindak Kekerasan, Korban Bencana dan Musibah lainnya.
7. Putranto dalam Agustin (2002) dalam studi kualitatifnya mendefinisikan anak jalanan sebagai anak berusia 6 sampai 15 tahun yang tidak bersekolah lagi dan tidak tinggal bersama orang tua mereka, dan bekerja seharian untuk memperoleh penghasilan di jalanan, persimpangan dan tempat-tempat umum.
8. Sugeng Rahayu mendefinisikan anak jalanan adalah anak-anak yang berusia di bawah 21 tahun yang berada di jalanan untuk mencari nafkah yang dengan berbagai cara (tidak termasuk pengemis, gelandangan, bekerja di toko/kios).
9. Dalam buku “Intervensi Psikososial” (Depsos, 2001:20), anak jalanan adalah anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum lainnya. Definisi tersebut memberikan empat faktor penting yang saling terkait, yaitu :
a. Anak-anak
b. Menghabiskan sebagian waktunya
c. Mencari nafkah atau berkeliaran
d. Jalanan dan tempat-tempat umum lainnya
Kesimpulan, Anak Jalanan adalah anak yang berusia 6 - 15 tahun yang menghabiskan seluruh ataupun sebagian besar waktunya di jalanan untuk bermain maupun bekerja, yang tinggal bersama orang tuanya ataupun yang tinggal terpisah dengan orang tuanya.
thanks udah sharing, tapi alangkah bagusnya jika dapusnya juga disertakan. thanks
BalasHapus