Senin, 29 Agustus 2011

2.1.5   Dasar Hukum Perlindungan Anak
Menurut UUD 1945, “Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara”, artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya, seperti halnya tercantum dalam UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Keputusan Presiden RI No.36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right the Child (Konvensi tentang hak-hak Anak). Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil dan kemerdekaan (civil righ and freedoms), lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan (family environment and alternative care), kesehatan dasar dan kesejahteraan (basic health and welfare), pendidikan, rekreasi dan budaya (education, leisure and culture activities), dan perlindungan khusus (special protection). Pemerintah Daerah Kota Makassar melalui Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 2 tahun 2008 membahas tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen secara lebih rinci.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar